Terkait Suap Romahurmuziy

Sekjen Kemenag Kembali Dipanggil KPK 

Febri Diansyah

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan kembali dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Dia dipanggil sebagai saksi untuk Rommy. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019). Selain Nur Kholis, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk Rommy. Mereka ialah: 1. Staf pribadi Rommy, Amin Nuryadi. 2. Sekretaris PPP Jatim, Norman Zein Nahdi. 3. Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud. 4. Anggita Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy. 5. Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Nur Kholis pernah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rommy pada 27 dan 29 Maret 2019. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Saat pertama diperiksa, dia mengaku tak tahu soal peran Rommy dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Dia menyatakan telah memberi keterangan soal prosedur pengisian jabatan kepada KPK. "Saya tidak tahu (ada-tidaknya arahan Rommy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujar Nur Kholis setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Rommy, sebagai anggota DPR, diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Total duit suap yang diduga diterima eks Ketum PPP itu berjumlah Rp 300 juta. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Rommy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun, KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar